HALALKAH MMM ?
Apakah Anda pernah Tahu istilah dhabit dan KAIDAH?
Baik marilah kita cari Tahu MMM dari Kajian HUKUM ISLAM, kenapa? Karena MMM sangat berhubungan dengan masalah muamalah yang baru , maka MMM perlu ditinjau dari dhabitnya.
Menghalalkan dan mengharamkan sesuatu adalah HAK DASAR ALLAH SWT , TIADA TUHAN SELAIN ALLAH SWT, Tetapi ketika kita menemukan masalah baru dalam urusan dunia, seperti MMM ini, tentu tidak ada satupun dalil yang melarang sistem MMM ini.Tetapi dengan mengetahui kaidah dan dhabitnyamerupakan perkara yang sangat penting dalam setiap masalah agama. Dan dengan kaidah dan dhabit, seseorang muslim akan mempunyai gambaran yang baik pada setiap permasalahan, dan bisa melepaskannya dari berbagai masalah dan menjaga dari kesalahan.
Baik marilah kita cari Tahu MMM dari Kajian HUKUM ISLAM, kenapa? Karena MMM sangat berhubungan dengan masalah muamalah yang baru , maka MMM perlu ditinjau dari dhabitnya.
Menghalalkan dan mengharamkan sesuatu adalah HAK DASAR ALLAH SWT , TIADA TUHAN SELAIN ALLAH SWT, Tetapi ketika kita menemukan masalah baru dalam urusan dunia, seperti MMM ini, tentu tidak ada satupun dalil yang melarang sistem MMM ini.Tetapi dengan mengetahui kaidah dan dhabitnyamerupakan perkara yang sangat penting dalam setiap masalah agama. Dan dengan kaidah dan dhabit, seseorang muslim akan mempunyai gambaran yang baik pada setiap permasalahan, dan bisa melepaskannya dari berbagai masalah dan menjaga dari kesalahan.
Dhobith (ضَابِطٌ) berasal dari kata Adh-Dhobth (الْضَبْطُ) yang berarti tetap dan komitment diatas sesuatu.Adapun secara istilah, kalimat para ‘ulama beraneka ragam dalam mendefinisikannya. Tapi yang paling dekat definisinya dalam bab mu’amalat adalah segala sesuatu yang mengumpulkan bagian-bagian perkara tertentu atau ukuran/pijakan yang setiap bagian dari suatu bab bisa kembali kepadanya. Dhobith kadang bisa diterjemah dengan makna kaidah walaupun para
ulama membedakan antara kaidah dan dhobith.Kalau kaidah itu adalah ukuran/pijakan yang bisa dipakai dalam
seluruh bab/permasalahan. Maka dhobith hanya dipakai dalam bab tertentu saja.
Kalau dikatakan ada kaidah begini, maka itu berarti bahwa kidah
tersebut bisa digunakan dalam seluruh bab, baik dalam sholat, puasa, zakat,
haji dan perbuatan/ amal shalih yang lain termasuk muamalah. Tapi kalau dikatakan ada dhobith dalam masalah ini begini, maka itu
menunjukkan bahwa dhobith tersebut hanya dipakai dalam bab itu secara khusus.
Kalau dipakai dalam bab sholat maka dhobith itu khusus dalam bab
sholat, kalau digunakan dalam bab puasa maka dhobith itu hanya dalam bab puasa,
demikian juga jika dipakai dalam bab muamalah yang lain. Dhobith pertama : Asal dalam mu’amalat adalah halal dan boleh
kecuali kalau ada dalil yang mengharamkan atau melarang. Kandungan dhobith pertama ini adalah pendapat yang dipegang oleh
jumhur ulama’ termasuk Imam empat dan tidak ada yang menyelisihi pendapat ini
kecuali Al-Abhary dari kalangan Malikiyah dan Ibnu Hazm dari Mazdhab
Azh-Zhohiriyah.
Banyak dalil yang menunjukkan kuatnya pendapat ini, diantaranya
:Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :وَأَحَلَّ
اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا“Padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al-Baqorah :
275)Sisi pendalilan : Allah menghalalkan jual beli dan perdagangan dengan
seluruh jenisnya dan mengharamkan riba karena didalamnya terdapat bentuk
kezholiman dan memakan harta manusia dengan kebatilan. Maka hal ini menunjukkan
bahwa asal dalam mu’amalat adalah halal sepanjang tidak mengandung kezholiman
atau makan harta manusia dengan kebatilan.
Dan didalam tanzil-Nya, Allah menyatakan :فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ
فَضْلِ اللَّهِ“Apabila sholat
telah ditunaikan, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia
Allah”. (QS. Al-Jumu’ah : 10)Sisi pendalilan : Jual beli memiliki larangan
khusus yaitu ketika adzan jum’at telah dikumandangkan. Namun setelah jum’at
kita diperintah dengan perintah umum untuk bertebaran di muka bumi mencari karunia
Allah. Maka ini menunjukkan bahwa asal dalam mu’amalat adalah halal dan boleh
sampai ada dalil yang menunjukkan tentang haramnya.
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ
بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ“Hai orang-orang yang beriman, janganlah
kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan
jalan perniagaan yang berlangsung atas dasar suka sama-suka di antara kamu”.
(QS. An-Nisa` : 29)Sisi pendalilan : Dalam ayat ini tidak disyaratkan dalam
perdagangan kecuali saling ridha, menunjukkan bahwa sepanjang satu bentuk
perdagangan dan jual beli sesuai dengan tuntunan dan tidak ada larangannya maka
asalnya adalah boleh dan halal.
Dan Rabbul ‘Izzah berfirman :وَقَدْ
فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ“Padahal
sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya
atasmu”. (QS. Al-An’am : 119)Sisi pendalilan : Segala sesuatu yang telah
diharamkan ada rincian penjelasan haramnya dalam Al-Qur’an maupun Hadits. Maka
ini menunjukkan bahwa asal dari mu’amalat adalah boleh dan halal dan tidaklah
boleh mengharamkan sesuatu kecuali kalau ada penjelasannya dari Allah ‘Azza wa
Jalla dan Rasul-Nya.
Dan Allah Jalla Sya’nuhu menyatakan :قُلْ
لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا
أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ“Katakanlah: “Tiadalah aku dapatkan dalam
wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak
memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau
daging babi”. (QS. Al-An’am : 145), Sisi pendalilan : Allah Subhanahu wa Ta’ala
hanya membatasi perkara-perkara yang diharamkan dalam ayat ini, maka apa saja
yang tidak diketahui pengharamannya maka ia adalah halal.
Kesimpulan :
Secara dhabith, hukum MMM adalah HALAL, karena hukum asal tersebut belum ditemukan larangan yang
mengarah kepada pengharaman. Kaum muslimin jangan salah faham dengan kami, kami bukan membuat
hukum tentang MMM, bukan kapasitas saya memutuskan halal atau haram. Kami menghalalkan karena belum menemukan illat (cacat hukum)
dalam MMM, atau yang mengarah kepada perbuatan haram /yang dilarang.
Jadi, sebelum ada larangan yang jelas tentang system MMM, maka
hukumnya tetap kembali ke hukum semula, yakni HALAL
Alasan lainnya adalah :
- MMM masalah muamalah baru yang belum ditemukan penyimpangannya secara syar'i. Hukum ini akan berubah jika MMM cacat hukum. Antara lain :
Alasan lainnya adalah :
- MMM masalah muamalah baru yang belum ditemukan penyimpangannya secara syar'i. Hukum ini akan berubah jika MMM cacat hukum. Antara lain :
- - Riba MMM sama sekali tidak berhubungan dengan jual beli dan RIBA hanya ada dalam hutang piutang, tetapi dalam hal saling beri memberi tolong menolong bantu membantu tidak ada keterkaitan dengan istilah RIBA. Adanya penambahan 130% dalam aktivitas saling memberi bantuandi MMM bukan dari orang yang ditransfer, tetapi dari orang lain yang memberi suka rela. Perkara memberi ikhlas atau tidak, urusan hati masing-masing, dan tentu saja tidak lantas menjadi haram hanya karena niat yang salah.Contoh anda menyumbang masjid, tetapi tidak ikhlash, maka uang tersebut tetap halal, bukan menjadi haram karena salah niat.
- - Gharar (Penipuan) Di MMM. Tak ada celah menipu. Pihak management MMM pun sudah jelas Sama sekali tidak menerima SETORAN uang ke ADMINT layaknya perusahaan investasi. Jadi di MMM tidak ada yang Menipu , semua sudah jelas aktivitasnya PH GH reward MAVRO yang didapat
- - Zhulmun Ada akad yang menzhalimi satu pihak dan hanya menguntungkan pihak lain. MMM jelas menguntungkan semua pihak. tanpa ada yang dirugikan , semua bisa merasakan hal yang sama yaitu PH GH dan reward mavro 130%
- - Terpaksa/ Tiada Rela Sedangkan di MMM sejak PH seseorang dikondisikan agar benar-benar tulus dan suka rela memberikan bantuan dana bebasnya dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Demikianlah, artinya system benar, perkara orang tidak rela saat memberikan bantuan dana bebas, tidak menggugurkan system.
- - Mengandung Unsur Perjudian. Sangat jauh berbeda antara MMM dengan perjuadian.Dalam judi jelas-jelas spekulasi, pasti ada yang hancur dan untung besar, pasti ada yang kecewa, sebab dalam judi ada istilah kalah dan menang.Sedangkan di MMM. "Menang semua", untung semua, senang semua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar